Ijin penyelenggaraan program studi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 36/E/O/2013 tanggal 5 Februari 2013.
Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) berkarakter dan berbudaya yang menguasai aspek-aspek materi dari teknologi informasi dan mampu menerapkan serta mengembangkan teknologi informasi di berbagai bidang.